Berita Umum

Sembilan Kali Curi, AM Akhirnya Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Merauke

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Merauke yang sudah sembilan kali dilakukan AM .

 

Sabtu (01/05), setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi percobaan pencurian di daerah Mopah Lama, dengan cepat Tim Buser langsung bergegas dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AM di Kompleks Jati-Jati.

 

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AM mengaku sudah mencuri sebanyak sembilan kali, lalu dijual kembali dengan harga murah ke daerah pinggiran kota dengan kisaran harga 700 ribu sampai 2 juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos dalam konferensi pers di Ruang Humas Merauke, Senin (03/05).

 

Berawal dari penangkapan itu, tim berhasil mengungkap dan mengamanakan lima unit sepeda motor yang belum terjual. Di antaranya, Yamaha Mio warna kuning, Yamaha Vega warna emas, Yamaha Jupiter warna hitam merah, Yamaha Jupiter warna hitam dan Yamaha Jupiter warna hitam.

Selain itu, tim juga berhasil menangkap MK pelaku pencurian HP di Muting Polder. Tima masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya.

 

"Kita masih kembangkan terus. Sedangkan pelaku curi HP yang di Muting Polder, kita proses lanjut. Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Agus.

 

Kepada warga Merauke yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor dapat mengecek ke Polres Merauke dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Kesempatan itu, Kasubag Humas mengingatkan supaya warga tidak membeli kendaraan hasil curian, karena akibatnya bisa dijerat dengan pasal penadah hasil pencurian.

 

"Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada yang menjual kendaraan tanpa surat-surat," tandasnya.