BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Merauke kembali menggelar dialog ineteraktif dengan tema, pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dialog dimaksud untuk menambah wawasan pengetahuan masyarakat atau para pihak yang diundang dalam dialog bersama tentang manfaat program BP Jamsostek bagi masyarakat.
Kepala BP Jamsostek Alamsyah Ali memaparkan, berdasarkan UU 24 tahun 2011, ada lima macam jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JKT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, tugas BPJS Ketenagakerjaan bertambah dengan program baru, yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JKP ini diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Alamsyah Ali di Halogen Hotel Merauke, Senin (10/05).
Setiap program BP Jamsostek punya manfaat dan keuntungan bagi peserta maupun kepada ahli waris. Karena, di samping iurannya yang murah tetapi juga manfaatnya sangat besar bagi peserta.
Contoh, iuran bagi pekerja formal untuk dua program hanya Rp 18.990, yang meliputi JKK Rp 8.440 dan JKM Rp 10.550. Totalnya saja sudah sesuai dengan prinsip jaminan sosial.
Untuk nelayan, per bulan iurannya hanya Rp 16.800 terdiri dari JKK Rp 10.000 dan JKm Rp 6.800. Belum lagi beasiswa dan santunan yang diberikan ketika peserta meninggal dunia, entah kecelakaan kerja maupun meninggal biasa.
"Bea siswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi, maksimal Rp 174.000.000. Rugi kalau tidak mengikuti program jaminan sosial," pungkas Alam.
Lanjut kata Ali, jaminan sosial ini menunjukan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan kepada penduduk yang tidak beruntung dan akhirnya mendapatkan kesejahteraan.
Kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Merauke, Kleopas Ndiken menyampaikan, JKP adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam dalam Program JKP dengan syarat pesertanya adalah;
a. WNI
b. Belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar
C. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusah
d. Jika pekerja bekerja pada usaha besar dan usaha menengah terdaftar sebagai peserta JKN, JKK JHT JP dan JKM
e. Jika pekera bekerja pada usaha Mikro dan kecil hanya terdaftar sebagai peserta JKN, JKK, JHT dan JKM.
"Besarnya iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan dilihat dari upah terakhir yang didaftarkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam PP 37 tahun 2021 sebesar 5 juta. Batas atas upah tersebut akan dilakukan Review/ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali oleh pemerintah," terang Kelopas.
Lebih lanjut ditekankan lagi, bahawa manfaat JKP adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diberikan kepada pesert yang mengalami PHK baik dengan status PKWT maupun PKWTT dan syaratnya adalah peserta yang menerima JKP harus bersedia bekerja kembali.
Devinisi bekerja kembali menurut penjelasan dari PP 37 tahun 2021 adalah dia bekerja sebagai pegawai atau dia membuka usaha. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 kali dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Tenaga Kerja sabelum terjadinya PHK.
"Manfaat JKP tidak bias diberikan kepada peserta yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap dan meninggal dunia."
Mewakili Pemkab setempat, Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengatakan pemerintah daerah mensuport program BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan seluruh pekerja tercover dalam BP Jamsostek.
"Karena BP Jamsostek adalah mitra pemerintah dalam menjamin jaminan sosial kepada peserta. Kita berharap, seluruh tenaga kerja yang di perusahaan besar maupun kecil, dan dari honorer nantinya akan tercover sebagai kepesertaan BP Jamsostek," pungkas Riduwan.
Kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Merauke untuk menyampaikan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerja atau para pekerja yang dipekerjakannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sela-sela kegiatan tersebut dilakukan penyerahan santunan BP Jamsostek kepada ahli waris, serta pemberian cinderamata dari BP Jamsostek kepada Wakil Bupati Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada