Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Merauke, Papua menargetkan akan melaksanakan enam kali persidangan pada tahun ini.
Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang mengatakan, ini untuk mempercepat penyelesaian hasil tindaklanjut pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tahun 2017, hanya dua kali persidangan namun cukup besar dana yang dikembalikan, mencapai Rp7 miliar,” kata Gattang, Jumat (16/02).
Menurutnya, prosesnya penyelesaian melalui empat tahap yakni mengunjungi SKPD yang bersangkutan atau tindak lanjut langsung ke SKPD, setelah ada temuan atau rekomendasi.
Langkah kedua, tindak lanjut di kabupaten yakni kegiatan melalui pemutakhiran data dengan memanggil seluruh SKPD, kemudian melalui tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) memanggil orang-orang yang susah ditemui dan bermasalah guna penyelesaiannya.
“Kalau tahap pertama hingga ketiga masih tidak bisa, langkah keempat, mengikuti sidang MPTGR melalui aparat pengawas interen pemerintah (APIP),” ujarnya.
Katanya, jika semua langkah tersebut sudah dilakukan dan masih belum selesai, maka kasus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH), karena jika tidak pihaknya akan disalahkan, karena dianggap melindungi Aparatur Sipil Negara maupun pihak ketiga yang merugikan negara.
“Sebelumnya telah ada MoU antara instansi Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri untuk menangani segala kerugian keuangan negara,” ucapnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada