Merauke - Komisi II DPR RI berencana melaksanakan rapat paripurna untuk persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 18 Februari 2022. Melalui rapat tersebut akan ditentukan apakah RUU DOB dapat dilanjutkan atau tidak.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke Drs. Benny Latumahina mengatakan, jika paripurnanya disetujui maka akan dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat persetujuan seluruh Anggota DPR RI menjadi UU Pemekaran.
"Kalau disetujui maka selanjutnya akan dilakukan paripurna lagi untuk disahkan menjadi UU Pemekaran," ujar Benny di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).
Kemudian kata Benny, selanjutnya akan dilihat apakah Pansus atau Komisi II sendiri yang akan menindaklanjuti RUU tersebut. Untuk itu, perlu ada dukungan spirit dari setiap fraksi yang ada di DPR Kabupaten/Kota terutama empat Kabupaten di Selatan Papua yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
"Bagaimana kita bisa menyuarakan ini lewat komunikasi dengan kita punya fraksi masing-masing yang ada di Komisi II DPR RI," sambung Benny Latumahina.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Tim PPS Kabupaten dihadiri Sekretaris Tim Pemekaran PPS Albert A. Rapami di DPRD Kabupaten Merauke. Kesempatan yang sama resume pemekaran PPS diberikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari, kemudian setiap fraksi akan berkomunikasi dengan masing-masing fraksi di Komisi II pusat.
"Disampaikan kepada masing-masing komisi supaya dapat memberikan dukungan kepada Provinsi Papua Selatan terutama pada saat paripurna tanggal 18 Februari itu disetujui," ujar Benny.
Disamping itu DPRD sendiri juga berharap ada komunikasi intens dari pihak bupati empat kabupaten guna menyepakati langkah dukungan yang akan diambil untuk tanggal 18 nanti.
Berdasarkan informasi terbaru bahwa sebelum paripurna dilakukan, rencananya ada perwakilan dari Komisi II DPR RI akan turun ke Merauke. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan diskusi terkait persiapan paripurna tersebut.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada