Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke telah mendatangi pemilik perusahaan di Merauke guna memantau secara langsung pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan menjelang hari raya Natal 2018.
Sebagian besar pembayaran sudah dilakukan berdasarkan bukti tanda terima yang dilampirkan ke petugas. Namun, pihak dinas akan tetap menunggu apabila ada laporan dari para karyawan maka langsung ditindaklanjuti.
"Pembayaran THR harus dilakukan satu minggu sebelum hari raya. Besarannya sesuai besaran gaji dalam sebulan," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Merauke, Hananto, Rabu (19/12).
Dikatakan, pemberian parsel atau bingkisan bukan bagian dari THR, sehingga pihak perusahaan dituntut wajib membayarkan dalam bentuk uang dengan nominal tersebut diatas. Namun ada perbedaan, bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional. Sementara yang sudah bekerja diatas satu tahun harus dibayar sesuai gaji.
Menurutnya, perusahaan di Merauke cukup tertib dalam menaati aturan dan menghargai para karyawan yang bekerja di perusahaannya. Diharapkan tidak ada laporan atau kecurangan dari pemilik perusahaan, sebab kalau sampai terjadi maka akan diproses.
"Tahun kemarin kita tidak menerima laporan atau pengaduan dari karyawan," tandasnya(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada