Merauke - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melaui UPT SKIPM Merauke telah memberikan sosialisasi Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada para pelaku usaha perikanan di tingkat Supplier. Sertifikat CPIB di Supplier adalah sertifikat yang diberikan kepada Supplier yang melakukan penanganan hasil perikanan sebagai bukti hasil inspeksi yang menyatakan bahwa suatu unit Supplier telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) secara konsisten.
Kepala SKIPM Merauke Slamet Andrianto berharap kepada para supplier untuk meningkatkan kualitas produk perikanan yang diedarkan di Kabupaten Merauke maupun keluar antar daerah. Produk perikanan yang diedarkan di Merauke harus aman dikonsumsi dan sebagai konsumen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan mutu pangan yang bermutu dan berkualitas. Sebagai pelaku usaha atau supplier harus memberikan jaminan pangan dan mutu pangan.
"Sedangkan kami pemerintah tugasnya untuk memastikan keamanan dan mutu nya ditingkat supplier benar-benar sesuai dengan persyaratan pangan, ucap Slamet, Sabtu (18/6/2022).
Pelaksanaan sosialisasi di SKIPM Meruke
Sosialisasi telah disampaikan oleh inspektur mutu bidang pengawasan dan pengendalian bapak Firhansyah. Ada beberapa persyaratan terkait GMP yang harus dipenuhi yaitu persyaratan tentang keamanan air dan es, kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan, pencegahan kontaminasi silang, menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet, proteksi dari bahan-bahan kontaminan, pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya, pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan, serta pengendalian binatang pengganggu.
Ada pula persyaratan terkait SSOP seperti persyaratan lokasi, bangunan, peralatan dan perlengkapan, pekerja, penanganan dan pengolahan, pengepakan dan pelabelan, dan persyaratan pemuatan. Sedangkan supplier yang akan mengajukan permohonan sertifikasi CPIB persyaratannya sangat mudah.
"Harus ada permohonan ke kami SKIPM Merauke dengan melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan manual GMP dan SSOP. Melalui sosialisasi kami sudah memberikan pembinaan membuat manual GMP dan SSOP nya. Proses sertifikasi paling paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap untuk para supplier di kota Merauke telah tersertifikasi CPIB untuk menjamin mutu produk perikanan yang di jual, dan masyarakat sebagai konsumen juga bisa memilih untuk mendapatkan produk perikanan dari supplier yang tersertifikasi CPIB," tutupnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada