Merauke - Tidak kantongi izin penjualan minuman keras (Miras), Anggota Satpol-PP Merauke melakukan penyegelan di tempat hiburan malam Nikita Jalan Arafura Buti.
Penyegelan terjadi karena pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak segera melakukan perpanjangan izin penjualan minuman keras (Miras) yang sudah mati atau tidak berlaku sejak April 2022. Teguran pertama sudah dilakukan dengan memberikan kesempatan mengurus izin selama 15 hari. Kemudian teguran kedua diberikan waktu 7 hari dan teguran ketiga dikasi kesempatan 3 hari menuntaskan, namun tidak ditindaklanjuti.
"Teguran yang kita berikan tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan segel sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai dengan mereka mengurus izinnya kembali," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai usai penyegelan di Bar Nikita, Senin (25/7/2022).
Penyegelan Bar Nikita Merauke.
Selama penyegelan tetap dilakukan pemantauan di tempat tersebut. Penyegelan akan dilakukan di beberapa tempat penjualan Miras lainnya yang tidak mengkantongi izin seperti di Jalan Brawijaya dan Jalan Seringgu.
Dengan ketegasannya ini, sebagai efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku yakni Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Merauke.
Perda no 6 tahun 2017 ttg perubahan atas perda no 21 thn 2011 tentang ketertiban umum. Peraturan Bupati nomor 21 tentang setiap badan usaha wajib melakukan pengurusan ijin sebelum melakukan penjualan Miras.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada