Merauke - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja-Satpol PP Kabupaten Merauke bersama Karantina Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat menyita sejumlah daging impor dari negara India dan Australia di Gudang Bintoro Mopah Lama, Senin (12/9/2022).
Penyitaan dilakukan mengingat daging impor tersebut adalah daging dari ternak yang berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan berdasarkan instruksi Bupati Merauke sementara tidak boleh ada hewan atau daging dari hewan berkuku belah masuk ke wilayah Merauke. Lebih parah lagi, masuknya daging dari dua negera itu tidak dilengkapi dokumen yang diwajibkan, sehingga barang bukti disita petugas gabungan.
"Kita sudah amankan barang bukti daging sapi, domba, dan kerbau yang dilarang masuk itu untuk kita lakukan pemusnahan," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai usai sidak di Gudang Bintoro.
Adapun jumlah daging domba utuh ditemukan sebanyak 11 ekor, daging sapi dalam kemasan 50 gram sebanyak 27 pack, daging kerbau campur sapi sebanyak 20 karton/koli dan daging domba dalam kemasan 20 Kg sebanyak 18 pack, daging domba potong ada 31 Kg dan tulang potongan campuran seberat 61,7 Kg.
Kepada petugas, pemilik mengklaim kegiatan impor daging sudah berjalan selama satu tahun dan daging yang diamankan itu adalah stok lama. Namun tim gabungan tetap melakukan tindakan untuk mencegah ternak Merauke tertular PMK,
"Kurang lebih dalam waktu satu minggu ini akan kita musnahkan, karena dalam jumlah yang banyak nanti dimusnahkan dengan cara dikubur."
Selain itu, dikhawatirkan, terjadi penyebaran virus yang rentan terhadap sapi bali yang disebarkan dari ternak domba. Pemilik lalu diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan impor daging berkuku belah dari luar Merauke, apa lagi luar Indonesia.
Langkah pencegahannya, Tim Pengawas yang melibatkan pihak terkait lebih perkuat melakukan pengawasan di pintu masuk. Dari kasus ini, masyarakat diimbau tidak memasukan hewan berkuku belah maupun dagingnya ke wilayah Merauke dan jika memungkinkan perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Karantina Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Merauke dan tentunya memenuhi ketentuan dokumen.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada