Berita Utama

Pasca Pencoklitan, KPU Merauke Serap Saran dan Masukan Anggota PPD Untuk Pilkada 2024

Merauke - Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU Kabupaten Merauke mengumpulkan Anggota PPD perwakilan untuk menyerap saran dan masukan yang dikemas dalam acara coffee morning. 

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan pencoklitan sudah dilakukan selam satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli dan 100 persen selesai, selanjutnya masih dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Tanggal 11-15 Agustus nanti waktu KPU merekapitulasi untuk mendapatkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

"Maka proses kita pagi ini memberikan informasi tentang tahapan yang kita lakukan karena data pemilih sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Karena DPS ini setelah ditetapkan akan kami kembalikan ke PPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat, artinya kalau ada yang belum terdaftar boleh melaporkan ke petugas," ujar Rosina, Kamis, (25/7/2024). 

Untuk Pilkada, Rosina menyebut ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar dalam DPT, yaitu mereka memiliki KTP-elektronik beralamat domisili di Kabupaten Merauke. Kalau masih domisili di luar Merauke maka dipastikan tidak memiliki hak untuk memilih di Merauke atau Papua selatan. Kedua, daftar pemilih pindahan yakni mereka yang tidak ada di DPT namun pada hari pemungutan suara tidak bisa gunakan hak pilihnya di alamat sebelumnya, asalkan mengurus surat pindah memilih paling lama 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Hanya saja tidak semua bisa dilayani, yang dapat dilayani khusus bagi yang sedang sakit atau sedang melaksanakan tugas atau sedang dalam tahanan. 

"Sepanjang tidak ada surat di atas kita tidak layani. Selanjutnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) mereka atau pemilih yang tidak di dapat surat undangan tapi memiliki KTP elektronik sesuai alamat domisili maka bisa diakomodir sebagai pemilih tapi diakomodir di atas jam 12.00 WIT sampai jam 01.00 WIT. Kategori ini berlaku sepanjang tersedianya surat suara di TPS terdekat atau TPS sekitar. Sehingga kita memastikan bahwa semua warga Merauke tercover di dalam Daftar Pemilih Tetap. Karena surat suara yang tersedia sesuai jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen," tutur Rosina. 

Divisi Perencanaan dan Evaluasi, Yoga Trenggono mengatakan, di Kabupaten Merauke ada 9 distrik yang menggunakan Aplikasi E-Coklit dan 14 distrik berjalan secara manual karena terkendala jaringan internet dan keterbatasan perangkat HP Android petugas Pantarlih. Namun, semua proses pencoklitan sudah selesai dilakukan.(Get)