Berita Utama

KPU Merauke Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi

Merauke - KPU Merauke melakukan sosialisasi dan evaluasi tahapan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2024.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2023, KPU RI telah menetapkan lima Dapil 30 kursi untuk Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan 5 Dapil 35 kursi dan 3 kursi DPR RI serta 4 kursi untuk DPD RI. 

"Hari ini sosialisasi terhadap Dapil dan alokasi kursi kepada Forkopimda dan partai politik," jelas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Masyarakat KPU Merauke, Rabu (29/3/2023) di Swiss-belhotel Merauke. 

Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di Merauke.

Pada sosialisasi tersebut, KPU mengajak Parpol supaya lebih gencar melakukan edukasi politik kepada masyarakat tingkat bawah. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, banyak warga yang tidak paham terkait Dapil dan siapa saja yang mewakili wilayah Dapil tersebut. 

"Edukasi politik wajib kita sampaikan supaya diketahui masyarakat. Karena kalau ketika mereka punya kepentingan untuk disampaikan ke pemerintah tapi tidak tahu siapa yang duduk di Dapilnya untuk perjuangkan aspirasi masyarakat," ucap Divisi Sosialisasi dan SDM, Syahmuhar Zein. 

Kepada Parpol juga diminta betul-betul merekrut orang-orang yang punya komitmen untuk membangun Dapilnya. Sebab peran wakil rakyat sangat berpengaruh pada pembangunan dan kemajuan daerah. 

"Kami dari KPU berkomitmen serta konsentrasi dalam setiap tahapan dan kami pastikan tidak akan terjadi penundaan Pemilu," tandas Zein.(Get)