Merauke - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Merauke ditutup semetara karena melanggar surat edaran terkait ketertiban umum selama Pilkada 2024.
Larangan yang dimaksud adalah tidak boleh melakukan operasional atau melayani tamu jelang Pilkada dan setelah Pilkada 2024. Larangan tersebut rupanya tidak terlalu diindahkan pemilik THM.
Dalam pantauan yang dilakukan Tim Satpol-PP ditemukan dua THM yang melanggar yakni tetap membuka di waktu yang seharusnya ditutup.
"Sehingga kita dari Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan terhadap dua THM tersebut selama 14 hari," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Jumat, (29/11/2024).
Bahkan dua THM tersebut ada yang sudah melakukan pelanggaran berulang sehingga menjadi perhatian serius, dan salah satunya tidak memiliki surat ijin keramaian dari kepolisian.
Baca Juga : Disperindagkop Merauke Bantu Alat Suling Minyak Untuk Kelompok OAP
Seluruh THM harusnya mematuhi aturan dan edaran yang ditetapkan dalam rangka memberikan keamanan di daerah Kabupaten Merauke. Mengingat tindakan kriminal di Kabupaten Merauke terjadi dipengaruhi oleh minuman keras (Miras).(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada