Berita Utama

Ingin Jadi Caleg ASN Wajib Mengundurkan Diri

 

Sekertaris Daerah Merauke, Papua Drs.Daniel Pauta menegaskan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeinginan untuk maju menjadi anggota DPR maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
 
"Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, harus mengundurkan diri dari ASN. Tapi sampai saat ini di Merauke belum ada pengajuan pengunduran diri," jelas Sekda Merauke, Sabtu (21/07) di Merauke.
 
Dikatakan, dalam dunia politik aparat sipil negara harus bersikap netral atau tidak memihak kepada siapapun. Sekaligus tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan urusan politik.
 
"Kalau berniat untuk jadi calon anggota legislatif berarti dengan sadar mengajukan pengunduran diri," tambah Sekda. Ia menyebutkan, ASN tidak terikat pada politik dan bebas dari keberpihakan dalam pesta demokrasi.
 
Bergumul dalam dunia politik sesorang dihadapkan pada dua kemungkinan, apakah ia sukses atau gagal. Tetapi sangat disayangkan kalau seorang PNS meninggalkan pekerjaan itu demi jabatan baru yang belum tentu bisa sicapainya.
 
Ia mengajak, semua pihak terutama bagi yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang akan diambil, agar tidak menyesal dikemudian hari.