Berita Utama

Pelaksanaan APBD periode Maret 2023 di KPPN Merauke

Merauke - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Maret 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

APBN di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp. 654.878.802.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp. 682.834.705.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp. 935.516.359.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 7.898.951.727.000,-.

"Atas pagu anggaran yang telah disebutkan di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke," terang Kepala KPPN Merauke, Jaka Susila, Kamis (6/4/2023). 

Sampai dengan 31 Maret 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut :

Belanja Pegawai: Rp. 132.175.956.878,- (20,18% dari pagu anggaran)

Belanja Barang: Rp. 124.704.888.947,- (18,16% dari pagu anggaran)

Belanja Modal: Rp. 43.605.540.361,- (4,66% dari pagu anggaran)

Transfer ke Daerah: Rp. 1.067.939.698.891,- (13,52% dari pagu anggaran). 

Sementara itu, Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi. 

Adapun realisasi anggarannya sampai dengan 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut :

DBH: Rp. 89.146.560.650,- (15,71% dari pagu anggaran)

DAU: Rp. 908.316.103.000,- (22,60% dari pagu anggaran)

DAK Fisik: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)

DAK Nonfisik: Rp. 70.477.035.241,- (14,34% dari pagu anggaran)

Dana Otsus: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)

Insentif Fiskal: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)

Dana Desa: Rp. 0,- (0% dari pagu anggaran)

Berdasarkan data yang tercantum di atas, masih terdapat elemen-elemen Transfer ke Daerah yang belum ada realisasinya. Hal tersebut disebabkan karena masih adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah terkait dengan mekanisme penyaluran TKD. Jika persyaratannya telah dipenuhi oleh pemerintah daerah, maka Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan menerbitkan surat rekomendasi pencairan TKD yang akan digunakan oleh KPPN sebagai dasar untuk pencairan TKD.

Selain merealisasikan belanja-belanja di atas, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.(Get)