Berita Utama

Secara Umum Opsen Pajak Tidak Menambah Beban Adminitrasi Perpajakan Wajib Pajak

Merauke - Tahun 2025 ada opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Secara umum, opsen pajak ini tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. 

Plh Kepala Samsat Papua Selatan, Kayafas Simbilap mengatakan, Opsen PKB dan BBNKB diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Opsen ini merupakan langkah dan solusi yang diambil Kemendagri melalui UU nomor 1 tahun 2022. Untuk format pembagian hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota yang selama ini jalan dengan cara mengumpulkan dahulu baru dibagi persentase berdasarkan aturan, sekarang beralih menjadi sistem yang dilakukan berdasarkan rill time. Dalam satu transaksi langung ada pembagian untuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi kabupaten/kota tidak menunggu sampai triwulan I baru dibagi. Hari ini kami terima satu wajib pajak, hari ini juga masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah) provinsi maupun kabupaten/kota. Waktunya lebih dipersingkat dan kejelasan untuk bagi hasilnya," kata Kayafas, Senin, (13/1/2025). 

Opsen, lanjut Kayafas, tidak ada penilaian nilai atau nominal. Malahan tarifnya diturunkan sehingga tidak membebani masyarakat. Kecuali plat merah ada penambahan. Untuk itu para wajib pajak kendaraan bermotor ditegaskan tidak perlu khawatir akan pemberlakuan opsen karena tidak membebani wajib pajak. 

Baca Juga : Samsat Papua Selatan Adakan Undian Berhadiah Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

"Opsen pajak kendaraan diterapkan mulai 6 Januari 2025. Dengan pengenaan opsen, tarif pajak kendaraan Anda tidak naik atau tetap. Denda akibat dari keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak plus 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen perlewat tanggal jatuh tempo plus bunga 1 persen per bulan," terang Kayafas.(Get)