Merauke - Aparat kampung di 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke didorong untuk mendapatkan penganggaran dan perlindungan jaminan sosial dari Pemkab setempat.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Merauke berkolaborasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Merauke dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, M. Ramli dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Elias Mite, Ketua DPR Kabupaten Merauke, Samuel M. Mungujai serta pihak terkait untuk membahas mekanisme dan regulasi penganggarannya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, dalam arahannya mengatakan bahwa FGD tersebut merupakan gagasan yang perlu ditindaklanjuti agar semua warga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan sosial kesehatan termasuk aparat kampung.
"Program jaminan sosial ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan adalah bagian dari tanggungjawab kita semua," ujar Staf Ahli di Swissbell hotel Merauke, Selasa, (4/2/2025).
Dalam pemaparan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawati Lisuallo menyampaikan, Jaminan Hari Tua (JHT) program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur kampung merupakan tabungan atau pesangon yang diberikan kepada aparatur kampung jika mereka menyelesaikan masa tugas pengabdian.
"Ini sebagai ucapan terimakasih kepada mereka yang sudah menjalankan tugasnya sebagai aparat kampung. Jaminan yang satu ini punya sasaran yang jelas karena usai masa tugas tidak semua aparatur kampung mempunyai pekerjaan baru. Dengan pesangon yang diklaim di BPJS Ketenagakerjaan mereka dapat menggunakan untuk bisa bertahan hidup," terang Lisawati.
Pemerintah daerah diminta memberikan dukungan dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh aparatur kampung dengan membuat kebijakan regulasi dan penganggaran serta pembayaran iuran. Dalam satu tahun, dengan angka simulasi untuk seluruh aparatur kampung di Merauke sekitar Rp2 miliar lebih.
BPJS juga minta dukungan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terhadap aparatur kampung yang sudah dilantik dan bekerja di tahun 2025. Kesempatan yang sama juga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erika Verayanti Lumban Gaol menyampaikan terkait program BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditanggung pemerintah atau Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah termasuk aparat kampung sebagaiman amanat Permendagri.
Kesempatan itu Kepala BKAD, Elias Mite menyampaikan pemerintah sudah pasti punya perhatian dan memberikan dukungan untuk kesejahteraan masyarakat, namun akan dikalkulasikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebab ada dua yang harus dianggarkan yakni ketenagakerjaan dan kesehatan.
Baca Juga : BPJS Ketenegakerjaan Merauke Berikan Beasiswa Bagi 70 Anak
"Kami hari ini coba membahas bagaimana caranya ke depan semua aparat kampung apakah bertahap untuk diakomodir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Diskusi kita adalah bagaimana regulasi dan pembayarannya seperti apa karena dalam Permendagri itu yang diperbolehkan melalui Alokasi Dana Kampung dari APBD kita buka dari Alokasi Dana Desa yang dari pusat," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada