Berita Utama

Dalam Waktu Lima Tahun, PAD Kabupaten Merauke Mengalami Kenaikan

Merauke - Pendapatan daerah Kabupaten Merauke yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dan pendapatan lain yang sah selama lima tahun terakhir ini (2020-2024) mengalami kenaikan yang signifikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Majinur menyampaikan bahwa di tahun 2020 PAD Kabupaten Merauke berada pada angka 1,6 triliun dan tahun 2024 PAD meningkat 2,4 triliun atau 48,72 persen.

Adapun PAD Kabupaten Merauke pada tahun 2020 berada pada angka 104,2 miliar dan pada tahun 2024 PAD capai 183,3 miliar atau selama 5 tahun ini mengalami kenaikan sebesar 75,94 persen.

Satu hal yang perlu diapresiasikan adalah perkembangan pajak daerah di Kabupaten Merauke, di tahun 2020 pajak daerah hanya mampu berkontribusi sebesar 26 miliar sedangkan di tahun 2024 pajak daerah telah bergerak meningkat 62,8 miliar atau berkembang 141,6 miliar.

Sementara untuk data retribusi daerah tahun 2020 berada pada angka 12 miliar kemudian 2024 retribusi daerah mampu berkontribusi dalam PAD sebesar 16 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 33, 11 persen.

Perkembangan positif pajak dan retribusi daerah ini tentunya mencerminkan perkembangan dan peningkatan aktivitas ekonomi dan nilai ekonomi sebagai asset masyarakat di Kabupaten Merauke yang pada akhirnya dapat mendukung penguatan fiskal daerah.

"Dan ini merupakan kerja kita semua. Untuk itu saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama kita semua," ucap Kepala Bapenda dalam acara Apresiasi Pajak Daerah 2024 kolaborasi Bapenda Kabupaten Merauke dan KPP Pratama Merauke yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Merauke, (26/2/2025)

Melalui kegiatan apresiasi pajak daerah tahun 2024 ini pemerintah Kabupaten Merauke mengucapkan terimakasih dan penghargaan bagi wajib pajak daerah dan pajak pusat yang sepanjang tahun 2024 telah memberikan dukungan nyata dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Jermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan sebagai dorongan kepada wajib pajak, perlu diberikan penghargaan sesuai dengan klasifikasi. Penghargaan ini sebagai wujud terimakasih pemerintah terhadap kontribusi nyata wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga : Program Berlanjut Tahun Sebelumnya Jadi Tertunda Karena Pemangkasan Anggaran

"Kami kembali mengimbau dan mengajak kita semua bersama membayar pajak dan retribusi daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat," pinta Jermias.(Get)