Berita Utama

Sembilan WNA Asal PNG Dideportasi

Merauke - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke akan melakukan deportasi atau pemulangan 9 warga negara Papua New Guinea (PNG) pada Sabtu (24/6/2023). 

Kesembilan orang WNA tersebut diketahui melanggar Pasal 71 b atau Pasal 113 UU Keimigrasian. Mereka didapati sedang melakukan jual beli barang pada Senin (19/6/2023) di Pantai Lampu Satu Merauke, Papua Selatan. 

Selanjutnya, tim mengikuti dan melakukan penangkapan di Jalan Mandala dan dibawa ke Imigrasi. Setelah didalami, WNA asal PNG tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian ketika masuk ke wilayah Indonesia. 

"Mereka melalui jalur laut untuk membeli sembako," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Albertinus S, Jumat (23/6/2023) di Merauke. 

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai menyampaikan deportasi ini dilakukan karena hanya melanggar administrasi, bukan melakukan aktivitas ilegal. 

Dikatakan, 9 orang itu akan dibawa ke Pos Lintas Batas Negara RI-PNG untuk dilepas ke negara asalnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat negara PNG untuk pemulangan tersebut.(Get)