Berita Utama

Pemkab Merauke akan Bentuk Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi

Merauke - Tindaklanjuti keluhan warga soal antrean dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemkab Merauke akan membentuk Tim Pengawasan BBM Bersubsidi.

Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah mengatakan, Tim Pengawasan BBM ini dibentuk sebagai respon atas berbagai pengaduan dari masyarakat terkait antrian panjang di SPBU dan dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM.

“Satgas ini memang baru akan kita bentuk, dan saat ini masih dalam tahap menyiapkan keanggotaan. Setelah itu, kami akan koordinasi lebih lanjut untuk menjalankan tugas pengawasan di lapangan,” ujar Fauzun kepada media, Senin (14/4/2025).

Dikatakan, sebagai pimpinan daerah pihaknya banyak menrima keluhan dari masyarakat terkait distribusi BBM yang tidak merata. Padahal, menurut perhitungan dari Pertamina, ketersediaan BBM di wilayah ini seharusnya mencukupi berdasarkan kuota yang tersedia.

“Banyak pengaduan, banyak temuan, bagaimana BBM ini seolah-olah kita tidak tercukupi. Padahal sebetulnya kalau hitungan Pertamina, itu tercukupi,” tegasnya.

Fauzun menyebut ada indikasi penyimpangan di lapangan, termasuk praktik pengumpulan BBM oleh oknum tertentu dan peredaran BBM di pompa-pompa mini yang tidak resmi. 

Satgas ini nantinya akan mengevaluasi sekaligus menindak temuan-temuan di lapangan, termasuk potensi revisi terhadap aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. “Kalau dengan aturan lama, Perbup lama, kendaraan pribadi itu sehari bisa 60 liter atau yang truk 120 liter. Itu kan terlalu besar, sehingga itu di antara yang akan kita perbaiki, biar semua tercukupi,” jelasnya.

Fauzun juga mengungkap bahwa banyak pengaduan terkait pembelian berulang oleh oknum yang menggunakan jerigen berbeda-beda untuk kemudian dijual kembali dengan margin keuntungan kecil namun jumlah besar. “Usaha-usaha kecil, masyarakat beli bolak-balik dengan jerigen yang berbeda-beda, nanti ada pengepul. Untungnya juga hanya sekitar 500 sampai 1000 (rupiah), tapi kan kali,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelaku akan diberi sanksi. “Kalau melanggar hukum tetap mereka akan kena sanksi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kuota BBM Provinsi Papua Selatan tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat resmi nomor T-25/MG.05/BPH/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Rinciannya untuk Minyak Solar (JBT): 47.262 kiloliter, Minyak Tanah (JBT): 19.864 kiloliter Kemudian BBM Khusus Penugasan (JBKP): 75.124 kiloliter

Khusus untuk Kabupaten Merauke, kuotanya Minyak Solar: 32.631 KL, Minyak Tanah: 12.117 KL dan JBKP: 28.398 KL

Baca Juga : DLH Merauke dan Yayasan WWF Indonesia Program Papua Menadatangani Berita Acara RPP Kebersihan Lingkungan

Dengan kuota yang besar tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke berharap distribusi bisa berjalan adil dan tepat sasaran.

“Ya, mohon doanya. Kita terus berikhtiar mencari solusi yang terbaik,” tutup Fauzun.(Get)