Berita Utama

Tiga Cafe dan Karoke Disegel Satpol-PP Merauke

Merauke - Kedapatan melanggar ketentuan, tiga cafe dan karaoke yang ada di kota Merauke, Papua Selatan disegel petugas Satpol-PP. 

Tiga cafe tersebut ditutup sementara selama satu minggu karena melakukan pelanggaran jam operasional. Secara aturan jam operasional mulai jam 07.00 WIT- 12.00 WIT untuk hari biasa, sementara untuk malam minggu aktivitas sampai jam 01.00 WIT. Namun, tiga tempat tersebut membuka hingga subuh yakni jam 03.00 WIT. 

"Kami melakukan penyegelan setalah melakukan pemeriksaan kepada pemilik cafe dan karaoke usai razia gabungan yang dilakukan kemarin Senin (24/7) malam di KNS Jalan Seringgu Merauke," terang Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Rabu (26/7/2023). 

Di waktu yang sama, tim gabungan temukan ada penjualan minuman keras (Miras) di dalam cafe dan karaoke. Temuan tersebut bertentangan dengan edaran Bupati Merauke yaitu tidak diperkenankan jual miras baik di cafe maupun tempat karaoke. 

Atas pelanggaran itu, tiga tempat hiburan malam disegel selama satu minggu. Namun, jika nanti setelah kembali beroperasi masih melanggar aturan, maka dilanjutkan dengan sanksi tegas yakni pencabutan izin usaha. 

Melalui informan, Satpol-PP terus memantau perkembangan kepatuhan di seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Merauke.(Get)