Berita Utama

Pelaksanaan APBN Periode Agustus 2023 KPPN Merauke

Merauke - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode sampai dengan Agustus 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan. 

APBN di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp. 642.232.348.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp. 997.103.071.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp. 937.625.984.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 7.905.894.697.000,-.

"Atas pagu anggaran yang telah disebutkan di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke," ujar Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Merauke, Aditya Aryawan Suhartono, Rabu (13/9/2023) di Merauke. 

Dikatakan, sampai dengan 31 Agustus 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:

1). Belanja Pegawai: Rp. 428.153.751.212,- (66,67% dari pagu anggaran)

2). Belanja Barang: Rp. 428.694.096.850,- (42,99% dari pagu anggaran)

3). Belanja Modal: Rp. 300.431.000.517,- (32,04% dari pagu anggaran)

4). Transfer ke Daerah: Rp. 4.538.205.915.938,- (57,40% dari pagu anggaran). 

Sementara itu, Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi. 

Adapun realisasi anggarannya sampai dengan 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut :

1. DBH: Rp. 228.848.350.400,- (40,33% dari pagu anggaran)

2. DAU: Rp. 2.629.296.104.374,- (65,42%% dari pagu anggaran)

3. DAK Fisik: Rp. 133.294.957.302,- (22,47% dari pagu anggaran)

4. DAK NonFisik: Rp. 355.029.642.258,- (71,25% dari pagu anggaran)

5. Dana Otsus: Rp. 738.535.782.604,- (49,83% dari pagu anggaran)

6. Dana Insentif Fiskal: Rp. 23.064.422.500,- (50,00% dari pagu anggaran)

7. Dana Desa: Rp. 430.136.656.500,- (61,46% dari pagu anggaran). 

Berdasarkan data tersebut, dari tujuh jenis alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada bulan Agustus ini enam diantaranya telah mengalami peningkatan realisasi dari bulan sebelumnya kecuali Dana Insentif Fiskal. Untuk DBH terjadi penambahan realisasi untuk seluruh pemda, sedangkan untuk DAU realisasi ada pada empat pemda yakni Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. 

Untuk DAK Fisik, bulan Agustus ini penambahan realisasi hanya ada untuk Kabupaten Asmat, sedangkan untuk Dana Otsus, realisasi di bulan Agustus hanya ada untuk Kabupaten Mappi. Untuk DAK Nonfisik terdapat realisasi untuk Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi, sedangkan untuk Dana Desa realisasi untuk bulan Agustus ada seluruhnya pada empat Pemda yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Kemudian, DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI). Apabila telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.

Sementara untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.(Get)