Berita Utama

Penerimaan Pajak Air Permukaan di Samsat Merauke Telah Melampaui Target

Merauke - Penerimaan pajak air permukaan di UPPD Samsat Merauke, Papua Selatan sudah melampaui target. Dari Rp 140.000.000 sudah over Rp 151 juta lebih. 

Jenis pajak ini akan ditagih di perusahaan yang memanfaatkan atau mengambil air permukaan, seperti PDAM Jereukom Merauke, perusahan Korindo Grup, ACP, APM, Dongin Prabawa, dan Bio Inti Agrindo (BIA). 

"Untuk pajak air permukaan kita sudah over target dari 140 juta sampai dengan kemarin telah masuk 151 juta. Ini terjadi karena kami dari petugas pajak datang menagih sehingga antusiasnya cukup baik," ujar Plh Kepala UPPD Samsat Merauke, Papua Selatan, Kayafas Simbilap, Jumat (29/9/2023). 

Meski demikian, masih juga ada perusahan yang menunggak. Risikonya, perusahan harus menambah beban membayar denda yang terus meningkat sesuai hitungan waktu yang sudah diatur dalam pajak air permukaan. Belum lagi Pemkab Merauke memberlakukan pembayaran pajak air tanah. 

Pemerintah berharap setiap perusahan yang memanfaatkan air permukaan maupun air tanah mematuhi serta rutin membayar pajaknya.(Get)