Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merauke,Papua Nikmatul Rochmah, S.ST.P menyebutkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga komoditi yang dilindungi di Papua khususnya wilayah Selatan Papua saat ini jauh lebih baik.
Penilaian ini di lihat dari angka pelanggaran yang terjadi terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2018 hanya ditemukan 3 kasus. Yaitu, penyelundupan tehadap kura-kura moncong babi, kepiting under size dan kondisi bertelur.
"Terhadap kasus ini kami telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kami berikan pembinaan agar tidak terulang lagi," jelas Kepala Stasiun Karantina Ikan di Merauke, Kamis (19/07).
Penanganan yang sudah dilakukan adalah terkait penyelundupan terhadap kura-kura moncong babi yang ditangani oleh penyidik dari Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM KLHK) berkaitan dengan komoditi yang dilindungi.
Sesuai tupoksi pihak karantina Ikan terus melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) ke/di/keluar wilayah negara RI. Selain itu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta penerapan sistem manajemen mutu.
"Kami senantiasa melakukan sosialisasi terkait tupoksi baik melalui media cetak, medsos dan secara langsung dalam kegiatan coffie morning dan FGD. Sehingga hal ini dapat menekan tindakan yang tentunya melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya mengakhiri.
0 Komentar
Komentar tidak ada