Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Papua, Lukas Alexander, SH menyebutkan kasus persetubuhan dengan anak bawah umur sangat tinggi terjadi di Merauke. Per bulannya bisa mencapai 17 kasus yang ditangani pihak kejaksaan.
Ia mengatakan, sesuai pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terhadap pelaku tindak pidana ini tetap diproses secara hukum meski ada pertanggungjawaban dari pihak laki-laki untuk bersedia menikah atau menyelesaikan secara keluarga.
"Terdapat persetubuhan dengan anak dibawah umur ini menjadi kasus terbanyak di Kabupaten Merauke. Per bulannya bisa mencapai 17 kasus dibandingkan dengan kasus lain," jelasnya kepada wartawan, Senin (23/07) di Merauke.
Menurutnya, selama dirinya bertugas di kabupaten lain di Indonesia, baru menemukan pelanggaran pasal 81 terbanyak terjadi di Merauke. Hal ini terjadi akibat pemahaman masyarakat terhadap hukum masih sangat minim.
Untuk itu, upaya yang dilakukan oleh Kejari adalah melakukan kerjasama dengan RRI Merauke melalui program Kejaksaan Menyapa. Selain itu, Kejaksaan masuk sekolah dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
0 Komentar
Komentar tidak ada