Merauke - Terhitung sejak Agustus hingga September 2025, Polsek Pelabuhan Laut Merauke telah mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda dua dari luar Papua.
Belasan kendaraan tersebut terpaksa diamankan atau ditahan petugas lantaran tidak menunjukan kelengkapan surat kepemilikan yang sah.
Kapolsek Pelabuhan Laut Merauke IPDA Muhamad Adam Srifaldy, SH menyebut, hasil yang diamankan bulan Agustus sebanyak 11 unit jenis Honda asal Makassar dan bulan September 4 unit jenis Honda dan Yamaha dari Surabaya yang masuk ke Merauke melalui pelabuhan.
Dikatakan, pihaknya akan rutin lakukan penertiban dan pengamanan terhadap kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sama pemiliknya. Tindakan ini bertujuan untuk menekan aktivitas ilegal kendaraan luar ke Merauke.
"Dasar dilakukan penertiban ini diawali saat razia gabungan pada Juli lalu, ditemukan beberapa kendaraan yang pajaknya mati. Kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat yang marak di media sosial bahwa ada yang jual kendaraan hanya bermodal STNK," ujar Kapolsek Pelabuhan, Selasa, (30/9/2025).
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Kapolsek Pelabuan Laut Merauke memerintahkan anggotanya untuk memastikan semua kendaraan yang masuk melalui pelabuhan diperiksa kelengkapan surat kepemilikan asli.
Hasilnya, ditemukan dan akhirnya diamanka saat pembongkaran. Anggota memastikan setiap kendaraan yang dikeluarkan dilakukan pemeriksaan sesuai bukti valid kepemilikan. "Jika ditemukan ketidaksesuaian kita amankan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Diler Honda maupun Yamaha. Selagi bisa menunjukkan bukti kepemilikan silahkan ambil," tegasnya.
Sementara itu, ketika disandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor, maka plat luar yang pemiliknya berdomisili atau menetap di Merauke tidak memberikan kontribusi pada penerimaan daerah sebab tidak bayar pajak di daerah operasinya kendaraan karena tidak melakukan mutasi dalam jangka waktu tertentu.
Di lain sisi, banyaknya kendaraan luar menjadi pemicu antrian BBM di Merauke sebab BPH Migas menentukan kuota BBM berdasarkan kebutuhan sesuai permintaan daerah yang berpatok pada data kendaraan yang tercatat di Samsat Merauke. Otomatis banyaknya kehadiran plat luar ini mengurangi kuota BBM masyarakat setempat.
Baca Juga : PT Bio Agrindo Gelar Konsultasi Publik Bian Project 2025
Untuk itu, Polsek Pelabuhan Merauke bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polres Merauke memastikan seluruh kendaraan dari luar wajib lapor tiba. Entah kendaraan perusahan, kendaran diler maupun pribadi diwajibkan untuk lapor tiba sehingga petugas memiliki data valid terhadap kendaraan yang masuk.
Berikut informasi dokumen yang harus dilengkapi untuk mengirim kendaraan :
1. KTP pengirim
2. STNK yang masih berlaku
3. BPKB
4. Surat keterangan kendaraan
5. KTP penerima
Catatan :
Untuk Poin 2, 3 dan 4 pada saat mengambil kendaraan harus menunjukan yang asli, sehingga bisa diterbitkan Surat Keterangan dari Polsek Pelabuhan dan kendaraan bisa dibawa pulang oleh penerima.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada