Berita Utama

Ribuan Liter Miras Berlabel Ilegal dan Minuman Lokal Dimusnahkan di Polres Merauke

Merauke - Ribuan liter barang bukti berupa minuman keras (Miras) berlabel ilegal dan minuman keras lokal yang diamankan Polres Merauke dimusnahkan, Kamis, (6/11/2025).

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan, apabila Miras lokal dan ilegal ini terus beredar akan berdampak buruk di masyarakat, seperti lakalantas maupun kejadian-kejadian tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini.

Disampaikan, Poisi akan gencar melakukan razia peredaran Miras ilegal dan penggrebekan pembuatan minuman keras lokal di wilayah hukum Polres Merauke

Pemusnahan Miras Ilegal dan minuman keras lokal di Polres Merauke. 

"Saya berharap para pelaku kasus miras illegal dan miras lokal jenis sopi ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya," ujar Kapolres dalam sambutannya.

Baca Juga: Jalan Sehat dan Senam Bersama Awali Rangkaian Kegiatan Sambut Hari Jadi ke-3 Papsel

Kasat Resnarkoba IPDA Dr (C) Daniel Z.Rumpaidus menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai refleksi satu tahun keberhasilan pengungkapan Miras Ilegal dan Miras lokal yang di laksanakan oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke.(Get)