Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Gelar Rapat Bahas Penetapan UMP Bagi Pekerja

Merauke - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di provinsi tersebut.

Rapat Dewan Pengupahan II yang dilakukan dalam rangka membahas upah minimum di wilayah Provinsi Papua Selatan itu berlangsung di Hotel Halogen Merauke, Kamis (20/11/2025).

Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A.Rapami dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan rapat kali ini strategis lantaran bakal membahas dan menetapkan upah minimum Provinsi Papua Selatan pada 2026 nanti.

Ia mengatakan, penetapan upah minimum adalah salah satu upaya penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlanjutan pengusaha.

Standar upah minimum yang bakal ditetapkan ini bakal berlaku bagi seluruh kabupaten di Papua Selatan, ini wajib diberikan oleh para pengusaha kepada para pekerja.

"Yang selalu menjadi problem dalam pembahasan upah minimum adalah tidak ada kesepakatan diantara dewan pengupahan,"kata dia.

Dewan pengupahan terdiri dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), perwakilan pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan perwakilan pemerintah.

Alberth menegaskan, dasar penetapan upah minimum, pertama mengacu pada kebutuhan hidup layak adalah dasar utama untuk menentukan upah yang layak bagi para pekerja.

"Kedua,kita melihat pertumbuhan ekonomi, kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi,"ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, ketiga mengacu pada tingkat inflasi yang terjadi di wilayah Provinsi Papua Selatan. Prinsipnya adalah upah minimum provinsi yang ditetapkan tidak memberatkan pengusaha, dan juga tidak dibawah standar kebutuhan hidup para pekerja.

"Kalau kita naikkan setinggi-tingginya, pengusaha pasti kolaps juga, konsekwensinya pasti akan mengurangi pegawai,"kata Rapami.

Untuk itu, kata dia, forum ini sangat baik, namun dalam pembahasan pasti ada perdebatan, sering terjadi perdebatan antara APINDO dan SPSI. Memang, SPSI berjuang untuk hak-hak para anggotanya.

"Namun, kita harus menyesuaikan dengan kemampuan dari pengusaha untuk mambayar gaji, membayar upah. Jadi, konsekwensi kalau kita naikkan tinggi-tinggi berarti bisa jadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran,"ujarnya.

Menurut dia, hal ini bisa menjadi pertimbangan, inflasi daerah juga menjadi pertimbangan dari dewan pengupahan. Gubernur Apolo Safanpo memberikan mandat kepada dewan pengupahan berupa surat keputusan (SK), untuk itu diharapkan bisa memperhitungkan dari berbagai aspek.

Lanjut dia, semisal aspek kebutuhan hidup layak, aspek inflasi, dan aspek pertumbuhan ekonomi sebagai dasar untuk menetapkan upah minimum provinsi.

"Ditangan bapak/ibu keberlangsungan perusahaan ini ada, dan juga keberlanjutan pekerja yang bekerja di perusahaan itu. Jangan sampai hasil yang diputuskan menimbulkan konflik,"kata dia.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil berlaku di empat kabupaten yang ada di Papua Selatan, yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Kaabupaten Asmat.

Sehingga, kata dia, harus bisa memperhitungkan standar hidup di Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi sehingga bisa dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga: Forum Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Merauke Diluncurkan

Tapi juga, tambah dia, mengambil keputusan yang strategis dan menyenangkan karyawan, namun perlu memperhatikan kemampuan dari pihak perusahaan.(Get)