Merauke - Sejak tahun 2015-2020 SiLPA dana desa maupun alokasi dana kampung di Kabupaten Merauke masih mengendap sekitar Rp37 miliar lebih di rekening kampung.
Jika dirincikan masing-masing kampung yang memiliki SiLPA dana kisaran Rp2 miliar, 3 hingga 6 miliar. SiLPA tersebut belum bisa dicairkan. Pasalnya, kalau digunakan bermasalah, tidak digunakan masih bermasalah.
"Ini sudah menjadi sorotan dari Kejaksaan Agung bahwa ini sebuah kasus yang harus diselesaikan. Kami daerah tidak berani untuk merekomendasikan dana itu dicairkan sebelum ada petunjuk resmi dari Kemendes maupun Kemntrian Keuangan karena ini sumbernya APBN," terang Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Daud Holenger, Rabu, (17/12_2025) di Merauke.
Pihaknya masih mencarikan solusi dengan meminta petunjuk dan kebijakan khusus yang dapat dijadikan pijakan untuk pemanfaatan dan SiLPA tersebut. Sebab dana tersebut sebelumnya punya peruntukannya sehingga ketika hendak digunakan untuk peruntukan yang lain mesti ada kebijakan pusat termasuk interfensinya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Penyerapan Dana Desa Tahap II Capai 80 Persen
"SiLPA dana terjadi karena LPj tidak masuk. Dana pertama diambil kemudian tidak ada pertanggungjawaban, bagaiamana dana berikutnya bisa dicairkan. Ini terjadi hampir semua kampung lokal," tutur Daud.(Get)







0 Komentar
Komentar tidak ada