Merauke - Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah menegaskan kepada petugas fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Merauke untuk tetap menerima pasien sekalipun kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Sebagai wakil bupati, ia menghendaki pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dipertahankan terutama bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit.
"Yang jelas yang namanya orang sakit tetap harus dilayani, rumah sakit tidak boleh menolak,” tegas Fauzun di kantor Bupati, Rabu, (11/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kendala administratif terkait kepesertaan BPJS, hal tersebut dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan. Dan yang perlu diketahui bahwa masyarakat menyesuaikan program dari pusat namun pelayanan di daerah tetap diberikan selama proses transisi administrasi.
Wabup menekankan juga peran Dinas Sosial dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama bagi warga yang ingin mengusulkan perubahan atau perbaikan data terkait kebijakan BPJS tersebut.
"Pasti di dinas sosial melayani masyarakat untuk mengusulkan perubahan terkait dengan kebijakan BPJS ini. Intinya pihak rumah sakit tidak boleh menolak yang sakit, meskipun belum pengurusan BPJS,” tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke
"Pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Dalam masa transisi itu, pelayanan kesehatan masih dapat ditanggung," tandasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada