Berita Utama

Semua Pelaku Tindak Pidana Korupsi Harus Kembalikan Kerugian Negara

Merauke - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu, SH menargetkan bahwa semua pelaku tindak pidana korupsi yang sudah ditangani kasusnya harus kembalikan kerugian negara.

Dia menegaskan bahwa esensi dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) adalah pemulihan kerugian negara. Selain follow the suspect atau melakukan pemidanaan tetapi lebih dari pada itu adalah follow the money dan follow the asset.

"Terkadang uang hasil korupsi itu tersamarkan, pergi kemana-mana. Kalau kami bukan lihat itu lagi, tapi bagaimana memulihkan kerugian negara, apa saja kami akan sita supaya pulihkan keuangan negara," ucapnya, Kamis (19/2/2026) di Kejari Merauke.

Hal ini baginya diberlakukan untuk semua tanpa ada pembedaan sehingga siapapun harus lebih berhati-hati dan hindari tindak pidana korupsi karena bukan hanya pribadi yang dibui melainkan keuangan dan asset akan disita ketika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maka harus dikembalikan.

"Target saya sudah ada tapi tunggu, nanti saya umumkan. Nanti ada lagi kasus yang lebih besar. Yang jelas kehadiran saya di sini saya datang dengan hati dan cinta kepada masyarakat Papua Selatan, saya pengen rupiah atau uang-uang negara itu biarlah dipergunakan untuk orang Papua. Tujuan kami hanya satu yaitu kembalikan uang ke kas negara supaya digunakan lagi oleh masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok, Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan

Namun, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi hukum di empat Kabupaten wilayah cakupan Papua Selatan guna menekan risiko kepada masyarakat. Tetapi yang paling penting adalah kesadaran pribadi.(Get)