Merauke - Forum Tematik Kelompok Rentan Pra Musrenbang (Fortembang) Papua Selatan, dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027 dan launching panduan Musrenbang digelar di Halogen Merauke, Selasa, (31/3/2026).
Mewakili Gubernur Papua Selatan, Asisten 1 Setda Papua Selatan, Dr. Agustinis Joko Guritno menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini pemerintah terus mendorong, menguatkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan inklusif.
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 bahwa partisipasi masyarakat merupakan hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup seluruh tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi.

Pemprov Papua Selatan Gelar Fortembang Penyusunan RKPD 2027 dan Launching Panduan Musrenbang.
Prinsip ini berlaku dalam sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah maupun tahunan. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Sebagai daerah otonom baru Provinsi Papua Selatan memeiliki komitmen untuk memastikan bahwa pembangunan daerah dilaksanakan secara adil, inklusif.
"Pelaksanaan Fortembang yang kita luncurkan kesempatan ini bukan sekadar dokumen administrasi melainkan instrumem strategis dalam mendorong tranformasi perjalanan pembangunan daerah. Panduan ini kita ingin memastikan bahwa proses Musrenbang tidak hanya bersifat prosedural tetapi mampu menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan dan penganggaran daerah secara nyata," ujar Agustinus.

Selama ini diakui pelaksanaan musyawarah masih dihadapkan pada tantangan dimana partisipasi masyarakat seringkali belum sepenuhnya optimal dan cenderung bersifat seremonial. Oleh karena itu kehadiran Fortembang jadi sangat penting jadi panduan praktis dalam perkuat pelibatan kelompok rentan yang selama ini masih terbatas keterwakilan.
Sehingga, Fortembang ini bersama-sama mendorong proses perencanaan pembangunan yang lebih berbasis data dan kebutuhan ril masyarakat serta terhubung secara sistematis dengan dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80, TNI JA Dimara Laksanakan Bakti Sosial di Gereja Pos PI Agape
Penyelenggaran pemerintahan harus berprinsip open goverment yakni pemerintahan yang terbuka, transparan, kapabel dan partisipasi. Prinsip ini menuntut agar proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak bersifat tertutup melainkan memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada