Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Terus Godok Pergub Masyarakat Hukum Adat

Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan terus menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat

Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) kembali bersama pemerintah provinsi menggelar pertemuan guna menyimpulkan hal-hal penting terkait Pergub tersebut.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Kota Terpadu Mandiri Salor, Senin (27/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nelson Sasarari mengatakan, menurut laporan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Selatan bahwa pertemuan hari ini adalah pertemuan ketiga.

Kali ini, melibatkan pemerintah, perusahaan dan WWF guna menyimpulkan hal-hal yang bakal lebih lanjut dibahas pada Selasa (28/4/2026) besok.

Nelson menyebut, tentu ini merupakan suatu upaya menolong masyarakat adat. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini sudah bisa menghasilkan yang dibawa dan menjadi pedoman bersama dalam melayani masyarakat di Papua Selatan.

Menurut dia, kehadiran otonomi khusus (Otsus) di Papua karena pertama, untuk memperkuat dan mempererat negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, Otsus hadir agar afirmasi bagi Papua. Pertemuan hari ini untuk itu, memberikan keberpihakan dan kesempatan bagi Orang Asli Papua (OAP) agar mereka hidup dan berkarya diatas tanahnya sendiri.

Ketiga, otonomi hadir untuk percepatan pembangunan. Untuk itu, mari bersama-sama mengawal ini agar pelayanan kepada masyarakat terwujud.

Ia mengatakan, pemerintah hadir untuk mendorong, dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat hukum adat.

"Ada ruang yang seluas-luasnya bagi mereka, ada ruang yang pasti bagi mereka untuk membawa segala aspirasinya,"kata Nelson.

Lanjut dia, semisal bagimana mengelola kearifan lokalnya, peran masyarakat hukum adat ada disana.

"Kita punya kewajiban untuk mengawal itu dalam bentuk regulasi/aturan,"ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.

Dengan demikian, kata Nelson, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan mereka kepada pemerintah. Keterlibatan pihak yang hadir diharapkan dapat menyampaikan ide, saran, perbaikan guna mewujudkan draf yang sudah ada agar lebih sempurna dan segera terwujud Pergub.

Nelson berterima kasih kepada WWF tengah berinisiasi membantu menolong masyarakat adat. Mudah-mudahan di tahun ini menjadi prodak hukum Pergub yang bisa menolong masyarakat adat.

Baca Juga: Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke

Sebelumnya, pemprov dan WWF menggelar harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan pada Kamis (9/4/2026) lalu.(Get)