Merauke - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah mendeportasi Jay Viktor Davis satu dari tiga warga negara asing (WNA) kasus tindak pidana keimigrasian ke negara asalnya.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Pitono mengatakan, satu WNA asal Australia yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250 Aztec bernama Jay Viktor Davis alias Jay (32 tahun) telah dideportasi ke Australia pada, Selasa, (16/6/2026), berangkat dari Merauke-Jayapura-Makassar-Bali dan ke Bandara Brisbene.
"Kita punya batasan waktu atau SOP yang harus kita jalani, sampai kapan kita harus menahan seseorang dalam rangka proses deportasi. Sepanjang orang asing sudah memiliki paspor pasti kita deportasi. Akhirnya kemarin kita sudah deportasi 1 orang WNA karena dia memiliki dokumen perjalanan dan sudah membeli tiket," ujar Plh Kakanim Kelas II TPI Merauke kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu, (17/6/2026) di Merauke.

Sementara untuk dua WNA atas nama Duong Tan Le alias Peter (36 tahun), dan Zulfikar Aljubouri alias Zul (34 tahun) sebagai penumpang masih di ruang detensi (penampungan sementara) Kantor Imigrasi Merauke, sembari menunggu dokumen perjalanan yang belum dikeluarkan oleh negara asal. Namun, kata Pitono, keduanya belum ada kepastian informasi terkait kewarganegaraan.
"Kami Imigrasi Merauke masih menunggu paspor kewarganegaraan apa yang akan dikirimkan kepada mereka. Langkah selanjutnya mungkin mereka akan kita deportasi setelah ada kejelasan WNA," ujar Pitono.
Dua orang yang belum dideportasi itu akan diberikan jangka waktu minimal 7 hari. Dalam waktu tersebut, apabila tidak tersedia dokumennya maka keduanya akan dikirim ke rumah detensi Imigrasi di Jayapura atau ke Jakarta.
Sebagai informasi, tiga WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto ketentuan dalam KUHP yang telah diperbaharui melalui UU nomor 1 tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen resmi. Mereka diamankan di Bandara Mopah pada 17 November 2025 lantaran tidak melengkapi dokumen keimigrasian.
Pesawat tersebut awalnya ditumpangi emapat orang selain pilot dan dua WNA juga co pilot warga negara Indonesia (WNI). Dua WNA tidak memiliki paspor, sehingga Imigrasi memasukan dua orang tersebut sebagai orang yang tanpa kewarganegaraan. Lalu ketiga WNA ini dikategorikan sebagai orang-orang yang melanggar tindakan keimigrasian senagaimana bunyi pasal 119 (red) bahwa setiap orang yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam perkembangannya, ketiganya diproses secara hukum melalui penyidikan oleh PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. Selama menjalani persidangan, tiga WNA divonis 7 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dendanya akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Berdasarkan vonis itu, terdakwa kemudian membayar dendanya sehingga subsidernya tidak dilaksanakan. Sehingga terhitung mulai ditahan oleh Imigrasi sampai dengan penahanan oleh penyidik kemudian penuntut dan menjalani sisa pidananya, mereka bebas pada hari Senin, (15/6/2026). Kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke dalam rangka diberikan tindakan administratif," terang Pitono.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sidak BBM Subsidi Bersama Tim Gabungan di Merauke
Pitono menegaskan, terhadap ketiganya, harusnya bisa langsung dideportasi selama mereka memiliki dokumen perjalanan. Sayangnya, dari tiga WNA tersebut hanya satu yang memiliki dokumen perjalanan dan dilakukan pemulangan, sementara dua lainnya masih menunggu kepastian dokumen kewarganegaraan sehingga masih ditahan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada