Berita Utama

Seorang Napi Batal Terima Remisi di HUT RI 2018

Seorang nara pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Merauke batal menerima remisi bebas murni pada HUT RI ke-73 tahun 2018. Pembatalan karena napi tersebut melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan hukum. 
 
Sebelumnya, ada empat napi yang masuk kategori penerima remisi bebas murni, hanya saja atas pelanggaran yang dilakukan membuat salah satu dari tiga lainnya dibatalkan. Ketiga napi dimaksud adalah David Gebze, Inosensisus Teriyamu dan Wilibrodus Basikbasik.
 
"Seharusnya ada empat napi yang mendapatkan remisi bebas, tapi salah satunya dibatalkan karena  berkaitan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” terang Kalapas Kelas IIB Meraukem, Suroto pada penyerahan remisi yang dihadiri Wakil Bupati Merauke, Sularso, Jumat (17/08).
 
Lanjut Kalapas, secara keseluruhan berdasarkan nama yang diusulkan sebelumnya, ada 172 nara pidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Tetapi remisi hanya berlaku untuk 169 warga binaan sedangkan lima lainnya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. 
 
"Termasuk  warga binaan yang melarikan diri beberapa waktu lalu, remisinya juga dicabut, ucapnya."
 
Para napi yang masih menjalani hukuman diajak menjaga sikap dan mental selama menjalani masa hukuman di lapas, sehingga jatah remisi yang seharusnya diterima tidak sia-sia, sambung Wakil Bupati  Merauke, Sularso  dalam arahannya. 
 
"Jadi misalnya putusannya dua tahun, dia tidak lagi harus selesai dua tahun. itu akan ditentukan oleh sikap  yang bersangkutan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Kalau dia menujukan sikap baik dan mau berubah maka dia akan lebih cepat keluar dari lapas,” jelasnya.
 
Ia menegaskan, segala kekeliruan yang telah dibuat, entah karena tekanan atau tidak sengaja atau dalam pengaruh miras dan pengaruh lainnya harus ditinggalkan. "Kita harus berubah demi masa depan yang lebih baik,” ajak dia lagi.