Berita Utama

Tahun 2027 Dana Desa di Merauke Diperkirakan Berkurang Hingga 90 Miliar

Merauke - Tahun 2027, untuk Kabupaten Merauke diperkirakan akan terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada Dana Desa dengan nilai pengurangan mencapai Rp90 miliar. 

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, mengatakan kebijakan pengurangan anggaran tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

Ia menuturkan, terdapat kemungkinan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan kepastian pengurangan tersebut.

“Ini kebijakan pemerintah pusat, kita di daerah mengikuti,” ujarnya, Selasa, (20/10/2026) di Merauke.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tersebut perlu dicermati secara saksama, terutama karena dapat berdampak pada pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian perencanaan anggaran agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meskipun terdapat perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Kedua sumber pendanaan tersebut memiliki mekanisme penganggaran dan penyaluran yang berbeda sehingga perlu diperhitungkan secara tepat dalam penyusunan APBD 2027.

Baca Juga: Bupati Merauke: Pentingnya Peta Proses Bisnis untuk Sinkronisasi Program Pembangunan

Dengan adanya potensi pengurangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke akan menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kebijakan pemerintah pusat. Kepastian mengenai besaran pengurangan serta mekanisme pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.(Get)