Razia gabungan dengan kekuatan 9 personil dari Polsek Merauke Kota dan 12 personil Satpol PP berhasil mengamankan 14 botol miras jenis sopi dan 20 liter miras jenis sagero serta dua orang pemilik miras di seputaran Kota Merauke, Rabu (10/10).
"Kedua orang pemilik minuman keras ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan akan diproses sesuai aturan Perda miras yang berlaku," jelas Kepala Kepolisian Polres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Wakapolsek Merauke Kota AKP Lodavikus Fanghoy, Kamis (11/10).
Lanjut dia, razia miras akan terus dilakukan untuk menekan terjadinya tindak pidana kriminal di Kota Merauke. Sebab, berdasarkan data kriminal, tercatat miras menjadi pemicu utama.
Warga dihimbau jauhi miras dan diharapkan segera menyampaikan informasi kepada anggota Polisi jika ditemukan atau ada indikasi pembuatan, penjualan atau ada pesta miras di tengah masyarakat.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada