Berita Utama

Polisi Dalami Aktor Penyebar Berita Hoax

Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung,SH kepada wartawan menegaskan, pihaknya akan mendalami aktor atau pelaku penyebar berita hoax hingga menimbulkan keresahan dan keributan di tengah masyarakat.
 
Kapolres Merauke menjelaskan bahwa terkait kasus Penculikan anak di media medsos adalah berita bohong atau Hoax karena sampai saat ini Polres Merauke, jajaran Polsek dan Pospol belum menerima laporan penculikan anak, hal ini dikuatkan lagi dari Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa sampai saat ini belum ada laporan penculikan anak atau hilangnya anak.
 
“Kami sementara dalami aktor intelektual penyebar berita hoax, berita bohong atau berita palsu kami akan dalami dan periksa para admin yang ada di penyebar berita hoax di Merauke," tegas Kapolres, Senin (26/11).
 
Dihimbau kepada warga masyarakat dan pengguna medsos jangan mudah percaya akan berita di medsos, gambar juga harus di cermati, masyarakat harus mensaring berita sebelum di share dan harus bijak menggunakan media sosial yang baik.
 
"Terhadap penyebar berita hoax di Merauke, Polres Merauke kami akan periksa dan jerat dengan Undang – undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2016 tentang ITE pada pasal 27 dan 28 hingga dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ungkapnya. 
 
Dilanjutkan dengan menjawab segala masukan dan informasi dari masyarakat dengan baik, kami siap mengklarifikasi terhadap setiap kasus penculikan anak di Merauke, namun hingga sekarang tidak ada kasus penculikan anak di Merauke.
 
"Kita harus tetap tenang, jangan mudah terprofokasi isu penculikan anak sehingga Merauke tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(geet)