Polres Merauke telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa aknum masyarakat Merauke yang telah menyebarluaskan isu dan atau berita hoax di media sosial.
Akibat dari penyebaran berita-berita yang tidak sesuai fakta tersebut telah berdampak pada stabilitas sosial masyarakat di Kota Merauke.
"Kita masih rahasiakan identitas namanya. Yang jelas lebih dari satu orang yang kita panggil," jelas Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung SH di Merauke, Rabu (28/11).
Panggilan terhadap oknum-oknum yang namanya tidak disebutkan diatas guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan atas tindakan penyebaran informasi di media sosial/akun Facebook.
Oknum-oknum dimaksud diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Dalam hal ini, polisi berperan mengungkap tindak pidana penyebaran berita bohong atau HOAX. Ancaman hukumannya dipenjara selama enam tahun.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada