Untuk kedua kalinya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol-PP Merauke melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Merauke dan sekitarnya.
Penertiban dikhususkan kepada APK dari para caleg yang dipasang tidak sesuai zona yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada caleg pelanggar penempatan APK.
"Ada tujuh zona yang boleh dipasang APK. Namun, masih banyak caleg yang belum mentaati aturan tersebut, sehingga kita turunkan," jelas Ketua Bawaslu Merauke, Oktofina Omtob, Selasa (4/12).
Penertiban juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di halaman rumah yang tidak termasuk dalam kategori zona.
"Para penghubung partai dihimbau untuk melakukan komunikasi dengan partai dan para caleg untuk memperhatikan semua tata cara pemasangan," tambah Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada