Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (10/10), mensidangkan dua orang yang diduga melenyelewengkan uang negara, salah satu diantaranya adalah oknum kepala kampung.
Sidang yang digelar di Kantor Inspektorat Merauke itu dihadiri Bupati Merauke, Frederikus Gebze, Wakil Bupati Merauke, Sularso, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Keuangan, dan Aset Daerah, juga Bagian Hukum Setda Merauke.
Bupati Freddy mengatakan, sidang itu bagian dari visi misi Pemda Merauke, sehingga aparat sipil negara atau kepala kampung harus profesional dalam menjalankan tugas, taat pada asas, dan aturan hukum.
“Ini adalah bentuk itikad baik kita membantu mengatasi masalah yang terjadi dalam penyalahgunaan atau kekeliruan pemanfaatan uang negara,” ujar Freddy, Selasa (11/10).
Menurutnya, cara ini dilakukan supaya para pengelola keuangan daerah atau negara, lebih hati-hati, serta memperhatikan aturan yang berlaku. Namun dari 12 kasus temuan BPK dan inspektorat, baru dua kasus yang disidangkan.
“Dari total 12 kasus tersebut, nominalnya mencapai Rp3 miliar, dan telah dikembalikan ke kas daerah. Pelaku diberikan surat pernyataan untuk segera mengembalikan kerugian negara dalam waktu yang disepakati dalam sidang,” katanya.
Katanya, sidang serupa akan berlanjut kepada oknum aparat sipil lainnya, kepala dinas, kepala distrik, dan kepala kampung, dengan harapan mereka segera mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu, sebelum ditangani oleh penegak hukum.
0 Komentar
Komentar tidak ada