Berita Utama

Parpol Dan Caleg Dilarang Menggunakan Spanduk Ucapan Natal Dan Tahun Baru 

Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbaru, ditegaskan bahwa para calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan partai politik tidak boleh memberikan ucapan selamat Natal atau tahun baru yang dipasang melalui spanduk atau baliho karena dianggap sebagai pencitraan diri meski tidak mencantumkan nomor urut.
 
Di Kota Merauke, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) atas larangan tersebut diatas.
 
"Kami temukan ucapan natal dan tahun baru yang dipasang  para caleg dan parpol di depan rumah ibadah," jelas Koordinator Divisi Sangketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool, S.IP, Kamis (03/01).
 
Tindakan yang dilakukan Bawaslu adalah dengan menempel stiker teguran tanda pelanggaran di baliho atau spanduk yang sementara masih terpajang untuk segera dibersihkan pemiliknya.
 
Sebelumnya, edaran larangan dimaksud sudah diberikan kepada parpol untuk diketahui dan dilaksanakan. Namun, masih banyak pula yang melakukan pelanggaran.
 
"Sampai sekarang masih belum ada tanggapan setelah stiker pelanggaran kami tempel. Mungkin masih dalam suasana libur," tambah Felix.
 
Terkait pelanggaran ini dan pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK), pihak Bawaslu berharap kedepannya diterbitkan aturan Pemilu yang memuat sanksi tegas kepada pelanggar.
 
Menurutnya, dengan sanksi tegas yang ditetapkan dalam aturan itu akan memberikan efek jera guna menekan terjadinya pelanggaran yang sama.
 
"Kalau hanya berupa kasih turun pasti mereka akan pasang lagi, tidak ada efek jeranya. Kalau bisa ada denda dibayar sekian atau subsider kurungan berapa lama," pungkasnya.(geet)