Berita Utama

AKP Iskandarsyah: Dua Tahun Tidak Perpanjang STNK Data Kendaraan Diputihkan

Masyarakat Merauke dihimbau segera mengurus STNK yang sudah mati dan sudah bertahun-tahun belum diperpanjang. 
 
Kasat Lantas Polres Merauke AKP Iskandarsyah mengatakan, terhadap STNK yang sudah dua tahun dan tidak segera diperpanjang akan segera diputihkan atau dihapus datanya.
 
"Jadi kendaraan itu termasuk kendaraan bodong, walaupun punya BPKB dan STNK tapi tidak berlaku lagi karena datanya dihapuskan," jelas Kasat Lantas, Selasa (22/01).
 
Selanjutnya, jika pemilik kendaraan hendak mengurusnya kembali, prosesnya sama dengan membuat surat kendaraan baru.
 
"Kita sudah menyerahkan data-datanya Lalulintas di Jayapura. Untuk eksennya kita menunggu arahan dari pimpinan," pungkasnya.
 
Untuk di Merauke sendiri, menurut Kasat Lantas masih banyak warga yang tidak memperpanjang STNK kendaraan hingga lima tahun.
 
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan peraturan baru tersebut. Diharapkan pemilik kendaraan segera mengindahkan himbauan diatas dan lekas membayar pajak perpanjangan STNK.(geet)