Berita Utama

Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua Sosialisasikan Permenkeu Nomor 206 Dan 196

Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206 tentang tatacara revisi DIPA tahun anggaran 2019 dan Permen Keuangan 196 terkait penerapan belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada satuan kerja (satker) pelaksana keuangan di Kantor KPPN Merauke, Kamis (24/01).
 
Tujuannya, pertama untuk memberikan kesempatan kepada satuan kerja melakukan review atas alokasi belanja yang sudah diberikan di tahun 2019. Mengantisipasi ketika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi rill di lapangan dengan alokasi yang sudah diberikan sehingga pelaksananya bisa berjalan lancar, lancar pula realisasi belanja, lebih cepat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dari sisi akuntabilitas pada saat pertanggungjawaban akan singkron dengan apa yang direncanakan dan pelaksaan di lapangan.
 
"Topik-topik utama yang disajikan menyangkut apa saja yang menjadi ruang lingkup kewenangan dari satuan kerja untuk melakukan revisi dan kewenangan institusi yang memberikan pengesahan revisi," jelas Kepala Bidang Pelaksaan Anggaran Satu Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarif D. Sulaiman kepada wartawan.
 
Poin kedua, mengenai Kartu Kredit Pemerintah  dijelaskan, di tahun 2019, merupakan implementasi penuh penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh satker dalam mengelola uang persediaan.
 
Dikatakan, kalau sebelumnya satker diberikan uang persediaan, 100 persen dari alokasi belanja yang bisa menggunakan uang persediaan. Mulai tahun 2019 alokasi yang diberikan terdiri dari 60 cash dan 40 persen limit kartu kredit.
 
Pertimbangan penerapan KKP ini karena ditahun sebelumnya jumlah uang yang harus disediakan oleh pemerintah untuk uang muka satker yang ada di seluruh Indonesia lebih dari 60 triliun. Uang tersebut ada yang direvolving dengan lancar dan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga banyak yang menganggur.
 
"Dengan menganggurnya uang tersebut, manfaatnya tidak tercapai. Atas pertimbangan tersebut pemerintah mengeluarkan Kartu Kredit Pemerintah," ucapnya.
 
Berikut, dari sisi pertanggungjawaban, dengan menggunakan belanja secara elektronik, semua transaksi yang dilakukan terekam. Dengan begitu, bisa mengurangi terjadinya fraud/penipuan dan resikonya kehilangan uang cash makin kecil.
 
Manfaat lainnya, untuk mempermudah satker dalam melakukan belanja perjalanan dinas keluar daerah. Tata kelola uang persediaan oleh bendahara lebih tertib. 
 
"Yang menjadi PR besar disini, bagaimana mengawasi KKP dipergunakan sebagaimana mestinya, yakni digunakan hanya untuk belanja dinas," ucapnya lagi.(geet)