Temu daerah II pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) se-Provinsi Papua, tentang reformasi kelembagaan pengadaan barang dan jasa bebas intervensi, diselenggarakan di Kabupaten Merauke, Papua, Senin (27/11).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Sony L. Rumfakel yang membacakan sambutan Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah memegang peran penting pelaksanaan pembangunan daerah, yang rentan terhadap resiko, terutama korupsi.
Katanya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur rentan terhadap penyimpangan. Untuk itu, pola pengadaan lama yang dilakukan secara manual, mulai dihentikan.
“Proses pelelangan setiap SKPD yang rentan intervensi, juga dihentikan. Wajib diterbitkannya suatu lembaga tentang pelayanan pengadaan barang dan jasa, yang bertugas melakukan proses pengadaan barang dan jasa di suatu daerah,” ucap Sony.
Menurutnya, pembentukan unit atau lembaga ini merupakan keharusan. Telah ditandatangani MoU rencana aksi pemberantasan korupsi oleh seluruh bupati dan wali kota se-Tanah Papua. Salah satu poin penting dalam MoU, wajib membentuk perangkat bidang layanan PBJ bersifat mandiri dan permanen.
“Pada 2018, diharapkan lembaga tersebut sudah dibentuk, yang akan melakukan proses PBJ seluruhnya secara online,” ujarnya.
Menyikapi ini, penting untuk pelaku PBJ yang ada, saling tukar informasi tentang kesiapan dalam menunjang, menciptakan lembaga PBJ profesional dan bebas intervensi.
Sekda Merauke, Daniel Pauta mewakili Pemkab Merauke mengatakan, ketentuan pengadaan barang dan jasa sangat penting dipahami secara baik oleh pelaksana, agar tidak terjadi kesalahan.
“Kita dapat berdiskusi bersama narasumber untuk setiap masalah, dalam memecahkan permasalahan yang kita hadapi di daerah kita masing-masing,” kata Pauta.
Kegiatan ini diikuti seluruh sekretaris daerah, juga semua SKPD di Kabupaten Merauke.
Berita Utama
0 Komentar
Komentar tidak ada