Tujuh orang pembuat dan penjual minuman beralkohol (minol) lokal yang kini ditahan di Polres Merauke, Papua dan akan menjalani sidang di pengadilan negeri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Elias Refra mengatakan, dua dari tujuh orang itu diciduk bersama barang bukti minol lokal, yang sudah disuling. Keduanya merupakan “pemain lama” dan mengulangi kesalahan yang sama. Mereka tertangkap dalam razia gabungan, Rabu (24/01) sore.
“Kini mereka masih dalam penyidikan, dan kami akan naikkan sampai ke kejaksaan supaya diproses seperti pelaku lainnya,” kata Elias Refra, Kamis (25/01).
Menurutnya, selain menangkap pelaku, dalam razia petugas juga menemukan cukup banyak barang bukti. Ini menandakan belum ada efek jera kepada pelaku.
Paling disayangkan lanjut dia, ada orang asli Papua yang mengizinkan lahannya dipakai pelaku memproduksi minol lokal, untuk mencari keuntungan.
0 Komentar
Komentar tidak ada