TW, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook di Kabupaten Merauke, Papua diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK mengatakan, TW ditangkap pada Senin (17/05) siang di salah satu universitas Merauke.
"Setelah ada informasi terkait postingan ujaran kebencian, kita langsung bergerak," ucapnya, Selasa (18/05) di Polres Merauke.
Isi ujaran kebencian ditujukan kepada TNI-Polri yang diunggah TW di akun FB miliknya. TW yang merupakan seorang mahasiswa itu, menulis kalimat yang sangat tidak sopan dengan menyebut alat kelamin.
Saat diinterogasi, TW mengaku akun FB miliknya dihacker. Saat ini, TW ditahan di rutan Polres dan menjalani proses lebih lanjut.
"Dengan ujaran kebencian yang dia sampaikan, dia bisa dikenakan Pasal 28 ayat 2, junto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Ancamannya berlapis, bisa lima tahun," ucap AKP Agus.
Dari kasus ini, memberikan peringatan kepada masyarakat pengguna media sosial, agar lebih bijak dan hati-hati, agar tidak terjerat UU ITE.
0 Komentar
Komentar tidak ada