Berita Umum

Dua Ekor Ayam Dewasa Tanpa Dokumen Dimusnahkan

Petugas Karantina Pertanian Merauke memusnakan dua ekor ayam dewasa yang lolos masuk ke Papua meski secara aturan dilarang.

 

Ayam asal Manado itu diamankan di Pelabuhan Laut dan setelah diperiksa sampel darahnya, ayam tersebut membawa penyakit flu burung dan penyakit Newcastle Disease atau yang sering disebut ND.

 

"Kesempatan hari ini kami dari Karantina, Dinas Peternakan, pemilik dan stake holder terkait melakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ujar Kepala Kantor Karantina Merauke, Sudirman, Selasa (15/06) di Kantor Karantina Pertanian Merauke.

 

Selain memusnakan ayam dewasa, kesempatan yang sama sekaligus pemusnahan 236 ekor DOC (anak ayam) yang mati saat dalam perjalanan dari Makasar ke Merauke via udara.

Berkaitan dengan penyakit pada hewan, Sudirman mengimbau kepada masyarakat agar punya kepedulian dan mengikuti aturan yang ditetapkan. Dengan cara tidak melalulintaskan hewan dari luar Papua ke Merauke. Sebab, aktifitas ilegal akan berakibat sangat fatal terhadap kesehatan hewan atau unggas di Papua.

 

"Masyarakat yang datang ke Papua tidak boleh membawa unggas dewasa maupun tumbuhan yang diindikasi membawa penyakit. Harus dilaporkan ke tempat pengeluaran di daerah asal sehingga bisa terdeteksi secara dini oleh petugas Karantina daerah asal di Seluruh Indonesia yang akan dilalulintaskan ke wilayah Papua," terang Sudirman.

 

Dalam kasus ayam dewasa kali ini, penguasa pemilik mengaku tidak tahu soal aturan dan kemudian oleh petugas melakukan pembinaan dan memberikan pernyataan untuk tidak mengulangi. 

 

Sebab sanksi bagi yang sengaja dan mengulang kegiatan yang sama, maka mereka akan dikenakan tindakan pelanggaran pidana sesai UU 21 tahun 2019 dengan denda 5 miliar dan kurungan 3 tahun. (Get)