Berita Utama

Terkait Jaminan Sosial Selama PON, Pemda Perlu Bicarakan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka bersedia untuk melindungi atlit, official dan relawan PON XX Papua Tahun 2021 Klaster Merauke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ada dua program perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi official, atlit dan relawan PON.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke Alamsyah Ali mengatakan, di tingkat PB PON sudah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover tiga komponen tersebut dalam program jaminan sosial. Untuk Klaster Merauke masih menunggu keputusan Pemda setempat.

 

"Kita lagi bicarakan, tapi nanti musti bicara bersama dengan pihak BPJS. Kalau sudah MoU dengan PB PON, sampai dengan Pemerintah Daerah juga harus, kita akan lihat kapasitas fiskal kita. Nanti kita harus duduk dan bicara sama-sama," terang Romanus Mbaraka usai tinjau Stadion Katalpal, Sabtu (11/09).

 

Dalam MoU BPJS dengan PB PON Papua, disepakati per orang Rp 65.500 yang dicover selama dua bulan. Tetapi BPJS Ketenagakerjaan Merauke akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dari pemerintah. Pihak BPJS sangat bersyukur ada tanggapan positif dari Bupati Merauke sehingga para pihak yang berperan dalam PON XX Papua di Merauke terlindungi dalam dua jaminan.

 

"Sehingga ketika terjadi kecelakaan dan atau kematian selama PON, kami BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan," ungkap Ali. (Get)