Berita Utama

Operasi Yustisi Penertiban Administrasi Kependudukan di Merauke Dibarengi Tes HIV/AIDS

Merauke - Operasi yustisi penertiban administrasi kependudukan di Merauke dibarengi dengan tes HIV-AIDS.

Operasi ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke menggandeng Distrik, lurah, RT/RW serta Tim Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Merauke, Senin, (4/8/2025) di rumah-rumah kos.

Pihaknya menegakkan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan dan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang kemanan dan ketertiban masyarakat. Sasaran di empat kelurahan Distrik Merauke yakni Kamahedoga, Maro, Muli dan Kampung Imbuti.

"Kita lakukan pengecekan dari pintu ke pintu terhadap tempat-tempat yang dicurigai tidak memiliki administrasi tidak jelas dan aktifitas yang mencurigakan seperti prostitusi online," kata Kasatpolpp Merauke, Fransiskus Kamijai, Senin, (4/8/2025) di Merauke.

Dalam operasi yustisi yang dilakukan itu, banyak juga penghuni kos yang tidak menunjukkan identitas kependudukan. Operasi yang sama akan rutin dilakukan kerjasama Satpol-PP, dan tim terkait untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan menghindari diri dari aktivitas yang berdampak pada penularan penyakit HIV-AIDS.

Kasatpolpp membenarkan prostitusi online marak di Merauke. Modusnya selain menggunakan kos-kosan juga beberapa hotel di Kota Rusa.

"Kalau kita temukan ada penyalahgunaan izin pasti kita panggil pemilik hotel dan kos-kosan. Kali ini pasti ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan," tegas Kastpol-PP.

Yustisi kali ini memang berbeda dari sebelumnya, selain penertiban administrasi, Tim KPAD Merauke sekaligus melakukan tes HIV-AIDS bagi penghuni kos. Hasilnya akan disampaikan lebih lanjut.

Baca Juga : Penyaluran BPN 2025 di Karang Indah Diawasi Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman Hamzah

"Target-target yang tadi didatangi langsung diambil sampel untuk diperiksa HIV-AIDS sebagai antisipasi penyebaran dan peningkatan kasus HIV-AIDS di Merauke," ujar Kepala Distrik Merauke, Arnold Rudolf. 

Temuan pelanggaran akan dilakukan sidang yustisi di Kantor Distrik Merauke pada Rabu, 6 Agustus 2025.(Get)