Merauke - Kejaksan Negeri (Kejari) Merauke bersama pihak terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB), terhadap perkara tindak pidana umum sebanyak 33 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Radot Parulian mengatakan, BB yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana umum yang meliputi empat wilayah kerja Kejari Merauke yakni Polres Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kajari saat membuka kegiatan pemusnahan di Halaman Samping Kantor Kejari, Kamis (17/3/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yng sudah inkracht di Kejari Merauke dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, sebagaimana disebutkan dalam UU bahwa Kejaksaan punya tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kesempatan berikut, Kasi Intel Kejari Imran Misbach menyebut, dari BB tersebut ada yang berasal dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak 2, penganiayaan 14, KDRT 1, narkotika 5, pemerkosaan 1, tindak pidana pangan 3, tindak pidana tenaga kesehatan 1, pencurian 1, pengeroyokan 3, pencurian dengan kekerasan 3, dan perlindungan anak 1.
Pemusnahan BB dengan cara dipotong.
Kemudian, BB jenis senjata tajam (Sajam)/besi 18 buah, HP 5 unit, obat-obat 57 bungkus, narkotika 24 paket, pakaian 4 lembar, botol plastik berisi miras 149 kemasan, jerigen, kayu, pastik dll sebanyak 25 barang, dengan total keseluruhan 283 item.
"Cara pemusnahan ada yang dibakar, dipotong dengan alat potong besi, diblender untuk obat-obatan dan narkotika, dan dihancurkan alat elektronik berupa handphone," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada