Berita Utama

SK Pencabutan Konsensi Hutan Perlu Ditinjau Kembali

Merauke - Masalah Perijinan Perusahaan Kelapa Sawit berkaitan dengan Surat Keputusan/SK nomor 1 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pencabutan konsesi hutan, kini masih dalam proses pembahasan baik di tingkat Provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten.

Sebab, pada kenyataannya perusahan sawit yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Merauke sudah melakukan kegiatan usaha, bahkan ada perusahaan yang sudah memiliki pabrik Crude Palm Oil/CPO, dan dalam pelaksanaannya melibatkan banyak tenaga kerja. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, MSi mengatakan, ada beberapa hal yang membuat lahan perkebunan belum maksimal dibuka, di antaranya adanya moratorium dan masalah lingkungan. 

"Untuk di Kabupaten Merauke terdapat 7 perusahaan kelapa sawit yakni PT. BCA, PT. Dongin Prabawa, PT. PAL, PT. ACP, PT. APM, PT. BIA, dan PT. IJS. Tiga di antaranya "masuk di dalam" SK Menteri KLHK yakni PT. PAL, PT APM dan PT. ACP. Namun fakta sesungguhnya tiga perusahaan ini eksis di lapangan," ujar Justina, saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022) di Merauke.

Terkait SK tersebut, baik pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi Papua berharap, perlu ditinjau kembali dengan melihat permasalahan yang terjadi di lapangan. 

"Memang uapaya ke sana sudah dilakukan dengan provinsi dan KPK sendiri juga sudah membahas terkait ijin-ijinnya. Bukan cuma ini, ada ijin-ijin lain juga yang perlu dilihat dan perlu memberikan penjelasan tentang upaya perkebunan yang dilakukan, sehingga harus dievaluasi," ujar Yustina.

Dikatakan, dari 7 perusahaan sawit di Merauke, enam lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing dan satu perusahan yakni PT. IJS merupakan penanaman modal dalam negeri. 

"Untuk itu kegiatan perkebunan sawit ini akan ditinjau dan dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk dari provinsi dan kabupaten," tandasnya.(Get)