Merauke - Sebagai informasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sudah dilakukan sejak 18 April lalu.
Guna mempercepat pengajuan SPM, KPPN Merauke menyiapkan layanan tambahan akses internet bagi Satuan Kerja (Satker) di wilayah setempat karena kondisi jaringan internet di Kabupaten Merauke masih belum stabil.
"Kita sudah selesai, kita push sejak tanggal 18 kemarin Satker sudah bisa mengajukan SPM ke KPPN," ujar Kepala KPPN Merauke, Jaka Susila, Kamis (28/4/2022) di ruang kerjanya.
Selain menyiapkan fasilitas tambahan, petugas di KPPN Merauke tetap bekerja di hari libur yakni Sabtu dan Minggu guna tetap memberikan pelayanan kepada Satker.
"Merauke ini ada 94 Satker tapi sebagian langsung dibayar di kantor pusat. Totalnya sekitar 1 Miliar yang dibayarkan sesuai besaran gaji dan 50 peren tunjangan kinerja," sambungnya.
Perbedaannya, kata Jaka, nominalnya lebih banyak yang diterima tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu diberikan hanya THR murni tidak ada tunjangan kinerja, karena kebijakan pemerintah dialihkan ke Covid-19. Patut disyukuri bahwa di tahun 2022 ini perputaran ekonomi dan keuangan negara sudah berangsur membaik sehingga para penerima THR boleh menikmatinya untuk keperluan selama hari raya.
Lanjut disampaikan, KPPN bukan hanya membayarkan THR PNS, TNI, Polri, tetapi juga THR P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dan para pegawai pemerintah non PNS atau honorer. Di dalam pengajuannya tidak ada perbedaan, sehingga sama juga dalam pencairannya.
"Untuk itu, KPPN Merauke berusaha mendorong Satker untuk segera mengajukan SPM, supaya sebelum hari raya para penerima yang berhak ini sudah menerima THR," pungkasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada